Lewati ke konten
Ravington
Kembali ke berita
Utama

Pengedar Narkoba Antar-Daerah Ditangkap dengan Heroin Senilai Rp 20 Crore

Kashmir Life
WhatsApp

Polisi Anantnag pada hari Selasa menangkap seorang pengedar narkoba antar-distrik dan menyita 2,613 kilogram heroin (brown sugar) yang diperkirakan bernilai sekitar Rs 20 crore di pasar gelap internasional, memberikan pukulan signifikan terhadap perdagangan narkotika di Jammu dan Kashmir.

Menurut juru bicara polisi, penyitaan dilakukan selama pemeriksaan naka rutin di Halmulla, di mana tim polisi menghentikan sebuah kendaraan Ignis mencurigakan dengan nomor registrasi JK09B-2808 untuk diperiksa. Selama penggeledahan menyeluruh kendaraan, polisi menemukan empat bungkusan berisi heroin (brown sugar) yang disembunyikan di dalamnya.

Tersangka diidentifikasi sebagai Ishtiyak Ahmad Moghal, putra Abdul Rasheed Moghal, warga Prada, Tangdar. Setelah penyitaan, polisi mendaftarkan FIR No. 195/2026 berdasarkan Pasal 8/21 Undang-Undang Narkotika dan Zat Psikotropika (NDPS), dan penyelidikan diluncurkan.

Selama penyelidikan, tersangka diberikan pemberitahuan berdasarkan Pasal 50 NDPS Act, memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum wajib yang mengatur penggeledahan pribadi. Setelah itu, penggeledahan pribadinya menghasilkan satu bungkusan tambahan heroin (brown sugar) dari miliknya.

Dengan penyitaan terbaru ini, total jumlah heroin yang disita dalam operasi mencapai 2,613 kilogram, menjadikannya salah satu penyitaan paling signifikan oleh Polisi Anantnag dalam beberapa tahun terakhir. Polisi mengatakan tersangka telah ditangkap secara resmi dan sedang diinterogasi untuk melacak sumber barang terlarang, mengidentifikasi tujuan yang dimaksudkan, dan mengungkap seluruh sindikat narkotika.

Tanya tentang berita ini

Jawaban AI hanya dari berita ini.

Ini ringkasan singkat buatan AI. Artikel lengkap ada di sumbernya.

Baca selengkapnya di sumberkashmirlife.net

Berita terkait