Lewati ke konten
Ravington
Kembali ke berita
Dunia

Prancis memberlakukan pajak fast fashion: denda hingga 20 euro per pakaian

La Dépêche
WhatsApp

Parlemen Prancis secara definitif mengadopsi RUU pada Senin, 29 Juni, untuk mengatur maraknya mode ultra-cepat. Diajukan oleh anggota parlemen Anne-Cécile Violland, undang-undang ini memberlakukan denda finansial hingga 20 euro per pakaian dan melarang iklan untuk merek seperti Shein dan Temu, dengan tujuan mengurangi dampak lingkungan.

Tanya tentang berita ini

Jawaban AI hanya dari berita ini.

Ini ringkasan singkat buatan AI. Artikel lengkap ada di sumbernya.

Baca selengkapnya di sumberladepeche.fr

Berita terkait