
Kementerian Luar Negeri Siprus Turki pada hari Senin mengecam keras keputusan Israel untuk mengakui pengusiran massal dan kematian 1,5 juta etnis Armenia di Kekaisaran Ottoman pada tahun 1915 sebagai genosida. Dalam pernyataannya, kementerian tersebut menyebut keputusan itu sebagai "upaya sia-sia untuk menutupi kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina, serta terorisme negara yang mereka lakukan di Timur Tengah". Pemerintah di Nikosia, yang tidak diakui oleh komunitas internasional, menuduh Israel mengeksploitasi peristiwa sejarah untuk kepentingannya sendiri.
Pernyataan itu merujuk pada kasus yang sedang berlangsung di Mahkamah Pidana Internasional, di mana Israel dituduh melakukan genosida terhadap warga Palestina. Kementerian Siprus Utara menekankan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan "kolaboratornya" tidak dapat menutupi kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah mereka lakukan di mata dunia. Disebutkan bahwa surat perintah penangkapan internasional telah dikeluarkan atas nama Netanyahu dan menteri Israel lainnya. Keputusan Israel ini merupakan upaya lain untuk mengacaukan kawasan.
Kementerian juga mengkritik meningkatnya kerja sama militer dan strategis Israel dengan pemerintahan Siprus Yunani, yang ditujukan terhadap Turki. Kerja sama ini meluas ke Mediterania timur dan menargetkan tanah air Turki. Keputusan Israel adalah bagian dari kampanye politik yang bertujuan mencemarkan nama baik Turki. Turki selalu mengambil sikap berprinsip berdasarkan hukum internasional terhadap kebijakan ekspansionis Netanyahu.
Rakyat Siprus Turki, yang sendiri telah mengalami "segala jenis perlakuan tidak manusiawi, termasuk genosida", menegaskan kembali dukungan mereka kepada saudara-saudara Palestina dalam perjuangan adil mereka. Mereka menyerukan Israel untuk segera mengakhiri kekerasan yang dilakukannya di Timur Tengah. Keputusan parlemen Israel untuk mengakui peristiwa 1915 sebagai genosida disahkan dengan suara bulat pada hari Senin.
Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa'ar, yang mengajukan RUU tersebut, mengatakan bahwa tidak pernah ada kata terlambat untuk melakukan hal yang benar. Israel bergabung dengan 32 negara lain yang telah memenuhi kewajiban moral dengan mengakui kebenaran sejarah dan menolak upaya untuk menyangkalnya. Pemerintah Siprus, bersama Armenia, Prancis, Jerman, Yunani, dan AS, mengakui peristiwa 1915 sebagai genosida. Turki, Siprus Utara, Azerbaijan, dan Pakistan menganggap kematian tersebut sebagai korban Perang Dunia I.
Tanya tentang berita ini
Jawaban AI hanya dari berita ini.
Ini ringkasan singkat buatan AI. Artikel lengkap ada di sumbernya.
Baca selengkapnya di sumbercyprus-mail.com